Beranda Tentang Alur Pembayaran Persyaratan FAQ Kontak Login Mode Terang
Sistem Informasi Pajak Daerah

Layanan BPHTB Digital
Kabupaten Kepahiang

Platform resmi pendaftaran dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BKD Kabupaten Kepahiang. Mudah, cepat, dan transparan.

Mulai Sekarang
5%
Tarif Maks.
BPHTB
24/7
Layanan
Online
100%
Aman &
Terpercaya
Proses BPHTB
Status Real-time
Pendaftaran Selesai
Verifikasi Berkas Proses
Validasi Kabid Menunggu
Pembayaran Menunggu

Fitur Unggulan Aplikasi

Dirancang untuk memberikan pengalaman terbaik dalam pengelolaan BPHTB

Akses Cepat
Aplikasi dioptimalkan untuk performa tinggi, dapat diakses dari mana saja dengan koneksi internet.
Responsif
Tampilan menyesuaikan dengan sempurna di berbagai perangkat: desktop, tablet, maupun smartphone.
Mudah Digunakan
Antarmuka yang intuitif dan ramah pengguna sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah.
Aman & Terpercaya
Sistem dilindungi enkripsi data dan otentikasi berlapis untuk menjaga keamanan informasi Anda.
Pembayaran Mudah
Tersedia berbagai metode pembayaran: transfer bank, virtual account, dan dompet digital.
Monitoring Real-time
Pantau status pengajuan BPHTB secara langsung dari dashboard yang informatif dan mudah dipahami.

Apa itu BPHTB?

Merujuk UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tarif Pajak
Paling tinggi sebesar 5% (lima persen) ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
5%
Tarif Maksimum BPHTB
UU
28/2009 Dasar Hukum
BKD
Badan Keuangan Daerah
Komplek Perkantoran Pemkab. Kepahiang - Kelobak
Kabupaten Kepahiang, Bengkulu
(0732) 3930011

Alur Pengajuan BPHTB

Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses BPHTB dengan mudah

1
Pendaftaran

Lakukan pengisian formulir dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data Anda yang benar dan valid.

2
Verifikasi Berkas

Formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan akan dicek oleh petugas verifikasi berkas.

3
Validasi

Setelah berkas lengkap dan benar, dilanjutkan proses validasi oleh kepala bidang terkait.

4
Pembayaran

Setelah semua proses validasi terpenuhi, pembayaran dapat dilakukan ke tempat pembayaran yang telah ditunjuk.

Metode Pembayaran

Berbagai pilihan pembayaran yang mudah dan aman tersedia untuk Anda

Transfer Bank
BPD Bengkulu
BRI
OVO
GoPay
Online Payment
BRI Virtual Account
OVO
GoPay
Marketplace
🚀
Segera Hadir
Coming Soon

Jenis Persyaratan BPHTB

Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis peralihan hak tanah dan bangunan

# Jenis Peralihan Hak Nama Persyaratan Wajib/Tidak Keterangan
Memuat data...

Pertanyaan Umum

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar BPHTB

Merujuk Pasal 1 No 41-43 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Merujuk Pasal 88 No 1-2 UU 28/2009, Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing daerah.

Merujuk Pasal 86 No 1 UU 28/2009, Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.