Platform resmi pendaftaran dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BKD Kabupaten Kepahiang. Mudah, cepat, dan transparan.
Dirancang untuk memberikan pengalaman terbaik dalam pengelolaan BPHTB
Merujuk UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses BPHTB dengan mudah
Lakukan pengisian formulir dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data Anda yang benar dan valid.
Formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan akan dicek oleh petugas verifikasi berkas.
Setelah berkas lengkap dan benar, dilanjutkan proses validasi oleh kepala bidang terkait.
Setelah semua proses validasi terpenuhi, pembayaran dapat dilakukan ke tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
Berbagai pilihan pembayaran yang mudah dan aman tersedia untuk Anda







Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis peralihan hak tanah dan bangunan
| # | Jenis Peralihan Hak | Nama Persyaratan | Wajib/Tidak | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Memuat data... | ||||
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar BPHTB